Dishub DIY akan perketat protokol kesehatan pengendara di kawasan wisata

id Pengendara,Dishub DIY,Protokol kesehatan

Dishub DIY akan perketat protokol kesehatan pengendara di kawasan wisata

Dokumen. Petugas Dishub melakukan pendataan kendaraan plat nomor luar Yogyakarta saat operasi pengawasan di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Magelang, Jateng, Tempel, Sleman, DIY, Minggu (12/4/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pemeriksaan kelengkapan protokol kesehatan pengendara di seluruh destinasi wista di DIY selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan dan pengendalian arus mudik difokuskan di kawasan objek wisata karena kepadatan lalu lintas di DIY selama libur Idul Adha diprediksi akan terkonsentrasi di kawasan itu.

"Sehingga perlu penguatan patroli pengawasan dan pengendalian di kawasan itu terhadap pengunjung sesuai protokol kedatangan dan protokol kunjungan wisata," kata Tavip.

Dalam pengawasan itu, petugas akan melakukan pengecekan kendaran wisatawan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan serta kondisi pengemudi dan penumpang, khususnya pada angkutan umum di kawasan wisata.

"Yang diperiksa (pengemudi) bus, non-bus, dan penumpang," kata dia.

Selama libur akhir pekan ini, menurut dia, tidak ada operasi pengendalian kendaraan secara statis dengan mendirikan "check point" seperti pada saat Idul Fitri.

"Namun seluruh jajaran terkait siap sedia 'on call' jika terjadi atau ditemukan hal-hal yang tidak diharapkan agar lebih mudah melaksanakan pengendalian," kata dia.

Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi mengatakan pemeriksaan angkutan umum akan dilakukan di pintu masuk serta kantong-kantong parkir kawasan destinasi wisata di lima kabupaten/kota.

Objek pemeriksaan terhadap kendaraan umum, kata dia, meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Selain itu untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test. Kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," kata Lazuardi.

Selanjutnya, untuk angkutan yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan, kata dia, akan dilakukan pendataan serta memberikan teguran secara tertulis.

Sebelumnya, Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo mengatakan untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Setiap wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah atau hitam harus membawa surat keterangan sehat/rapid test negatif.

Ketentuan itu, kata dia, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.