Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Sebagaimana tertera dalam salinan PP yang diunduh di Jakarta, Selasa, dalam Pasal 4 Huruf e PP menyebutkan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis hukuman disiplin berat:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id.
Berita Lainnya
Di sela "bukber", Presiden Jokowi dan Prabowo-Airlangga berbincang
Kamis, 28 Maret 2024 20:55 Wib
Presiden: Maritim kunci perkembangan ekonomi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 14:24 Wib
Usai menangi Pilpres 2024, Prabowo dinasihati Presiden Jokowi
Jumat, 22 Maret 2024 0:36 Wib
Via telepon, Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Jumat, 22 Maret 2024 0:14 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Usai terpilih presiden, Prabowo: Terima kasih Presiden Jokowi
Kamis, 21 Maret 2024 7:01 Wib
Jokowi tinjau smelter alumina
Rabu, 20 Maret 2024 20:07 Wib
Jokowi mencermati rekap suara Pemilu 2024 di KPU RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:01 Wib