Bantul terapkan PPKM level 2 mulai Selasa

id Bupati Bantul

Bantul terapkan PPKM level 2 mulai Selasa

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa daerah ini per Selasa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dari sebelumnya level 3, menyusul penurunan kasus COVID-19.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bantul, Selasa, mengatakan penetapan level PPKM sebagai upaya pengendalian COVID-19 di tiap daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat, karena pandemi tersebut sifatnya nasional.



"Bupati tidak bisa menurunkan atau menaikkan level PPKM, tapi ada kajian epidemiologis yang dilakukan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) yang akhirnya menetapkan Bantul turun level, dari 3 ke level 2," katanya.

Bupati mengatakan kajian yang dilakukan untuk menurunkan status level PPKM cukup rumit, dan harus memenuhi indikator yang ditetapkan pemerintah, sehingga memang penurunan level PPKM ini sudah melalui berbagai pertimbangan berbagai pihak.



"Salah satunya capaian vaksinasi, kemudian kasus harian COVID-19 yang menurun, angka kesembuhan terus bertambah, dan juga kasus kematian yang sudah sangat minimal, di bawah standar," katanya.

Selanjutnya, kata Bupati, tingkat hunian di selter atau tempat isolasi maupun rumah sakit di wilayah Bantul sudah pada titik yang sangat terkendali, jumlahnya pasien yang masih isolasi sudah minimal.



"Atas dasar itulah, maka pemerintah pusat memberikan keputusan turun level 2. Secara detil akan dituangkan dalam Inbup (Instruksi Bupati) yang hari ini akan saya tanda tangani," katanya.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif di Bantul per Senin (18/10) berjumlah 56.867 orang, dengan angka sembuh mencapai 55.192 orang, sementara kasus meninggal 1.564 orang, sehingga kasus aktif atau pasien isolasi tinggal 111 orang.