
Kajati DIY meresmikan Rumah Restorative Justice di Bantul

Bantul (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di kompleks Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY.
"Restorative justice ini adalah keadilan yang restoratif, yang kembali ke awal, kembali ke keadaan semula sebelum ada suatu tindak pidana," kata Kajati DIY dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo Bantul, Kamis.
Menurut dia, semangat untuk kembali ke awal sebelum terjadi tindak pidana itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bahwa semua orang harus bisa saling memaafkan, saling rukun, dan kembali harmonis setelah terlibat perkara ringan.
Baca juga: Satu kontainer barang bukti kasus ekspor minyak goreng disita
"Ini juga salah satu visi dari Pak Bupati Bantul untuk menciptakan masyarakat yang harmonis. Ini adalah salah satu dukungan kami dengan adanya restorative justice, jadi keadilan restoratif ini menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan," katanya.
Dalam penyelesaian di luar pengadilan tersebut, kata dia, melibatkan korban, pelaku tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang sebelumnya telah bersepakat untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.
"Jadi, di dalam rumah restorative justice ini bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan dengan musyawarah dan mufakat. Tentunya harus ada kesepakatan, permufakatan tidak hanya pelaku dan korban saja, tetapi ada respons positif dan persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutannya menyatakan atas nama Pemkab Bantul menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan terobosan dalam penyelesaian suatu perkara melalui lembaga rumah restorative justice.
"Prinsip restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi," katanya.
Dialog mediasi dalam keadilan restoratif, kata Bupati, melibatkan beberapa pihak, di antaranya pelaku, korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait, dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
"Semoga dengan kehadiran restorative justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," katanya.
Baca juga: Kejati DIY mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
