Bantul (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) DIY bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang telah mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi.
"Kami mengapresiasi Ditpolairud ini dalam melindungi satwa-satwa yang memang harus dilindungi," kata Jaksa Penuntut dari Kejati DIY Nurul Fransisca Damayanti dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi di Mako Ditpolairud Polda DIY, Selasa.
Oleh karena itu, kejaksaan yang punya sistem ketatanegaraan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana mewakili negara dan masyarakat siap melakukan penuntutan terhadap pelaku atau tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya kami dari Kejati DIY siap untuk melakukan penuntutan perkara-perkara yang memang dapat dilanjutkan dalam persidangan, kebetulan saya mendapat penunjukan jaksa untuk buaya (satwa yang disita polisi)," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengharapkan peran dari masyarakat untuk memberikan informasi ke aparat terkait jika mengetahui adanya praktik perdagangan atau jual beli maupun kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang.
"Kami bisa mengungkap kasus ini tentunya berkat laporan dari masyarakat serta pelaksanaan patroli siber yang kami lakukan," kata AKBP Azhari.
Oleh karena itu, dia mengharapkan bantuan dari masyarakat maupun insan media apabila ada informasi terkait dengan perdagangan atau kepemilikan satwa dilindungi bisa memberikan informasi ke petugas Ditpolairud Polda DIY atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
"Sehingga kita bisa sama-sama saling memberikan informasi mengingat satwa ini harus dilindungi dan tidak boleh dipelihara secara pribadi maupun diperjualbelikan," katanya.
Ditpolairud Polda DIY selama Januari sampai pertengahan Februari 2021 mengungkap enam kasus dengan enam tersangka kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi berupa dua kasus perniagaan satwa buaya muara, satu kasus perniagaan satwa labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan satwa buaya muara.
"Kasus yang kami tangani berdasarkan laporan polisi yang sudah terregister di Gakkum, harapan kami perkara segera selesai dan bisa menjadi efek jera pelaku, bagi masyarakat lain bisa mengerti dan paham bahwa satwa yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara secara pribadi," katanya.
Berita Lainnya
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham DIY ziarah di Makam Jenderal Soedirman
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Melalui Indikasi Geografis, Kemenkumham DIY dukung kemajuan ekonomi lokal menuju Pasar Global
Kamis, 25 April 2024 5:50 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Kapolda DIY berikan penghargaan kepada 10 personel dan ASN berprestasi
Rabu, 24 April 2024 18:08 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib