Logo Header Antaranews Jogja

Tragis, anak dirudapaksa hingga tewas

Sabtu, 27 Agustus 2022 06:55 WIB
Image Print
Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta. ANTARA/Dokumen pribadi

Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CBL hingga meninggal dunia, di Kepualuan Aru, Maluku.

“Komnas HAM Maluku akan mengawal kasus ini dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendorong pemberatan hukuman kepada pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta di Ambon, Sabtu.

Menurutnya, kekerasan seksual yang menimpa CBL hingga tewas, ini adalah peristiwa pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, UU 39/1999 instrumen HAM internasional dan instrumwn HAM nasional lainnya.

“Komnas HAM secara inisiatif pro aktif sudah merespon peristiwa tersebut melalui mekanisme pemantauan yang diatur dalam UU 39/1999. Komnas HAM sudah mengirimkan surat permintaan keterangan dan informasi kepada Polres Kepulauan Aru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, peristiwa yang menimpa CL adalah satu dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg terjadi di Maluku tahun ini.

“Komnas HAM perwakilan Maluku mendorong pemerintah daerah melalui Gubernur, Bupati, wali kota dan OPD terkait di Maluku dapat melihat ini menjadi satu masalah serius yg harus segera ditangani,” pintanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM Maluku kawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aru



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026