
Pemda diminta segera buat program bansos lewat DTU

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) segera membuat program bantuan sosial melalui dana transfer umum (DTU) untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga akibat kenaikan harga BBM.
“Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember,” katanya di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa.
Pemerintah pusat mewajibkan pemda menggunakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
Anggaran sebesar 2 persen dari DTU nantinya digunakan untuk bantuan sosial termasuk bagi ojek, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian juga untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Pemda wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat 15 September 2022.
Sementara itu laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkeu minta pemda segera buat program bansos lewat DTU
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
