Prostitusi anak di bawah umur terbongkar

id Polresta,Padang,Sumbar,Prostitusi,Anak,Bawah umur,Muncikari,eksploitasi seks anak

Prostitusi anak di bawah umur terbongkar

Tersangka WO (32) usai diamankan oleh Tim Klewang bersama dengan anggota Unit PPA Polresta Padang pada Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-PolrestaPadang

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang di kota ini.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, kota setempat pada Selasa (20/9) malam.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya pula.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Padang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024