Logo Header Antaranews Jogja

Ini tabel morbiditas penyakit kritis oleh AAJI

Jumat, 11 November 2022 01:13 WIB
Image Print
Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) di Jakarta, Kamis. (AAJI)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan peluncuran tabel ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

"AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah, khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," kata Budi.

Tabel ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.

Penyusunan tabel ini didasari atas kebutuhan industri asuransi terhadap acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan menetapkan premi, khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Industri asuransi jiwa luncurkan tabel morbiditas penyakit kritis



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026