Ini syarat naik KA mulai 19 Desember 2022

id Syarat naik kereta api,Syarat perjalanan,KAI, VAKSINASI,vaksin covid,vaksin corona,vaksin covid-19,vaksinasi

Ini syarat naik KA mulai 19 Desember 2022

Ilustrasi suasana stasiun kereta api. (ANTARA/HO-PT KAI)

Jakarta (ANTARA) - PT KAI menyampaikan bahwa pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik KA mulai 19 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua


2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin


4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI rilis syarat naik kereta api mulai 19 Desember 2022
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024