Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul : IPAL salah satu syarat SPPG beroperasi

Sabtu, 2 Mei 2026 17:15 WIB
Image Print
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul Hermawan Setiaji ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi salah satu syarat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) beroperasi.

"Jadi, IPAL itu jadi salah satu syarat beroperasional SPPG," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, sebagian IPAL yang ada di mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah Bantul, belum sesuai standar dan belum sesuai kapasitasnya.

"Makanya itu yang kita dorong, kemarin sudah dicek kondisi IPAL di SPPG seperti apa, dan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang akan mengarahkan," katanya.

Hermawan mengatakan, beberapa SPPG yang perlu ditingkatkan standar IPAL-nya, antara lain di wilayah Trimurti, Srandakan, tanpa menyebut angka pasti. Hal tersebut diketahui menyusul laporan adanya sumur warga yang tercemar limbah SPPG.

"Intinya sudah kita berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan IPAL, nanti harapannya instalasi IPAL betul-betul sudah berstandarlah," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, adanya IPAL yang sesuai standar harus ada sebelum SPPG beroperasi, agar kegiatannya tidak berdampak pada lingkungan."Jadi sebelum ada izin dan IPAL, SPPG tidak boleh beroperasi, karena disamping kita ingin memastikan keamanan lingkungan juga keamanan konsumsi bagi anak anak yang mendapatkan makanan bergizi gratis," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bantul : IPAL salah satu syarat SPPG beroperasi



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026