Cak Imin nilai voting elektronik bisa diadakan bila penuhi tiga syarat

id Cak Imin,Voting Elektronik,e-Voting,pkb ts

Cak Imin nilai voting elektronik bisa diadakan bila penuhi tiga syarat

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan usai melantik sejumlah pimpinan DPW PKB di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memandang voting elektronik bisa dijalankan bila memenuhi tiga syarat.

“Pertama, masyarakat dipersiapkan sosialisasinya dengan matang,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2) malam.

Kedua, kata dia, sistemnya harus terus diuji sebab mempertimbangkan kekhawatiran mengenai infrastrukturnya maupun manipulasi.

Terakhir, dia mengatakan regulasi yang mengatur voting elektronik harus dibuat terlebih dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan.

“Tentu regulasinya dulu,” katanya.

Baca juga: Cak Imin umumkan plt ketua dewan syura PKB pengganti Ma'ruf Amin

Baca juga: Ma'ruf Amin mengajukan pengunduran diri dari Ketua Watim MUI

Sebelumnya, wacana voting elektronik sempat mengemuka saat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan sikap dalam Rakernas I PDIP pada 12 Januari 2026.

PDIP mengusulkan sistem tersebut setelah muncul pembahasan pemilihan kepala daerah dilakukan secara tertutup atau melalui DPRD imbas mahalnya biaya penyelenggaraan pemilihan umum.

Sementara pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penggunaan voting elektronik perlu dikaji terlebih dahulu.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cak Imin nilai voting elektronik bisa diadakan bila penuhi tiga syarat

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.