Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Berita Lainnya
Rusakkan puskesmas, sekolah, dan masjid, getaran gempa di Kabupaten Bandung, Jabar
Kamis, 2 Mei 2024 6:17 Wib
Negara Barat minta pasokan senjata ke Israel dikurangi
Rabu, 1 Mei 2024 20:28 Wib
LKP di Indonesia respons era digital melalui kursus daring
Senin, 29 April 2024 17:19 Wib
Ditangkap polisi 5 kali, artis Rio Reifan mengaku khilaf gunakan narkoba
Senin, 29 April 2024 5:08 Wib
110 rumah rusak-75 KK terdampak gempa Garut, Jabar
Minggu, 28 April 2024 20:37 Wib
Deformasi batuan dalam pemicu gempa tektonik di Jawa Barat
Minggu, 28 April 2024 6:34 Wib
Pemerintah lakukan pemulihan pariwisata Lombok Barat, NTB
Jumat, 26 April 2024 19:32 Wib
Partai Golkar dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 5:01 Wib