Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Berita Lainnya
Putin harap Barat pahami sinyal akan potensi serangan ke Rusia
Minggu, 27 Oktober 2024 16:35 Wib
Menteri AHY kembali gebuk mafia tanah di Jawa Barat
Rabu, 16 Oktober 2024 8:08 Wib
Kakak beradik meninggal berpelukan dalam kebakaran di Tambora Jakarta Barat
Selasa, 15 Oktober 2024 14:10 Wib
BPBD catat 150 warga di Aceh Barat terkurung banjir
Selasa, 15 Oktober 2024 13:01 Wib
Potongan tubuh di perut hiu dipastikan WNA AS yang hilang di Perairan Maluku Barat Daya
Jumat, 11 Oktober 2024 12:06 Wib
Tim gabungan kembali menyisir lokasi penangkaran buaya
Minggu, 6 Oktober 2024 17:43 Wib
Geliatkan industri pertambangan Kalimantan Barat, CKB Logistics resmikan kantor baru di Pontianak
Selasa, 24 September 2024 21:28 Wib
Bupati Sleman Kustini berkomitmen membangun Sleman Barat jadi pusat pariwisata berbasis pertanian
Rabu, 11 September 2024 9:32 Wib