Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Tambak udang Karimunjawa resahkan warga
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan operasional di tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan kerja (kunker) di Pulau Karimunjawa, Selasa (18/4).
“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” kata Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Kamis.
Adin menyampaikan, hasil dari pemeriksaan kegiatan budi daya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB.
Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, air limbah tambak mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut, mengakibatkan adanya indikasi pencemaran sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP sidak tambak udang di Karimunjawa meresahkan masyarakat