KSP: Rekonsiliasi warga Sampang perlu kerja sama semua pihak

id konflik Sampang,KSP

KSP: Rekonsiliasi warga Sampang perlu kerja sama semua pihak

Pengungsi Syiah Sampang, Madura, berada di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/9). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd)

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan proses rekonsiliasi warga Sampang, Jawa Timur, sebagai korban konflik keagamaan memerlukan kerja sama dari semua pihak.

"Dibutuhkan kesabaran, ketekunan, dan kerja sama semua pihak; sehingga warga Sampang yang terlibat konflik itu mau berkomunikasi sampai akhirnya mereka mau menjemput saudaranya sendiri yang dulu pernah dimusuhi," kata Rumadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Rumadi mengatakan hal itu berkaitan dengan penjemputan kembali 265 jiwa dari 62 kepala keluarga (KK) warga Sampang selaku penyintas korban konflik keagamaan di pengungsian Jemundo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/5).

Dia mengatakan penjemputan kembali penyintas warga Sampang korban konflik keagamaan itu merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan penyelesaian konflik sosial keagamaan masa lalu.

Menurut Rumadi, penjemputan secara bertahap terhadap penyintas warga Sampang korban konflik keagamaan menunjukkan pemerintah terus bekerja melakukan rekonsiliasi dan cipta kondisi, agar warga Sampang yang sudah 12 tahun di pengungsian bisa pulang ke kampung halamannya.

"Proses rekonsiliasi warga Sampang yang pernah terlibat konflik keagamaan, sehingga terjadi pengusiran, bukan hal yang mudah," tambahnya.

Rumadi mengapresiasi semua pihak, baik dari unsur masyarakat, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta pemerintah daerah yang berani mengambil prakarsa dan terobosan sehingga tumbuh saling percaya di antara warga yang dulu terlibat konflik.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP sebut rekonsiliasi warga Sampang perlu kerja sama semua pihak
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024