Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5) malam.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin malam.
Dalam kasus itu, seorang warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19) tewas diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK (28).
Terkait dengan kronologi kejadian, Nuredy menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.
"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar dia.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.
"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.
Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi, ini masih berproses," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda DIY tetapkan Briptu MK tersangka kasus warga tewas tertembak