Kapolres sebut Konsep baru uji praktik SIM C didasari kasus lakalantas

id Konsep baru ujian SIM C ,Satpas Polres Bantul ,Tanpa zig zag dan angka delapan

Kapolres sebut Konsep baru uji praktik SIM C didasari kasus lakalantas

Anggota Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjajal konsep baru ujian praktik SIM C di Satpas Polres Bantul, DIY, Senin (26/6/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor(Kapolres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ihsan mengatakan konsep baru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua didasari dari keresahan melihat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas(lakalantas) di kabupaten ini.

Kapolres Bantul saat pemaparan pelaksanaan Uji Praktik SIM C di Satpas Polres Bantul, Senin, mengatakan, dalam konsep baru ujian praktik pembuatan SIM ini pemohon tidak perlu lagi bermanuver angka delapan dan zig-zag, melainkan diganti dengan praktik yang menekankan konsentrasi dalam berkendara.

"Konsep baru ini berawal dari keresahan melihat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul. Rata-rata hampir setiap tahun itu berkisar 1.500 kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tentunya perlu kita evaluasi," katanya.

Kapolres mengatakan, kecelakaan lalu lintas di Bantul didominasi kendaraan roda dua, dengan sekitar 51 persen disebabkan faktor manusia, yang beberapa diantaranya minimnya pengetahuan soal rambu lalu lintas, kurangnya konsentrasi, dan kecerobohan dalam berkendara.

"Inilah yang mendasari kami melakukan perbaikan terkait ujian praktik SIM C," katanya.

Menurut dia, alasan lainnya adalah ujian praktik SIM selama ini tidak linier dengan ujian teori. Dalam ujian teori, warga diuji pengetahuan soal rambu lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya, namun, dalam ujian praktik, prosesnya hanya menitikberatkan pada keterampilan berkendara.

"Pada saat praktik, selama ini lebih ke skil (keterampilan), bagaimana keterampilan melewati angka delapan, kemudian zig-zag," katanya.

AKBP Ihsan mengatakan, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara yang berkait dengan tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Selain itu, ujian SIM juga menjadi sarana edukasi bagi warga tentang rambu-rambu lalu lintas.

"Konsep baru ujian ini juga praktis karena tes yang kami laksanakan itu satu rangkaian," katanya.

Dia menjelaskan, rangkaian ujian praktik SIM C diawali dengan peserta ujian naik sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan kelengkapan sebagai pelindung kepala tersebut harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.

Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan yang lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter. Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang, dan tidak boleh menurunkan kakinya.

"Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai sepeda motor," katanya.

Dia mengatakan, selanjutnya peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas, yang mana saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.

"Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop," katanya.

Setelah lampu hijau menyala, peserta lanjut mengemudi dan diharuskan berbelok kiri yang sebelumnya harus menyalakan lampu sein, kemudian peserta dihadapkan U-turn atau putaran balik, namun sebelumnya peserta harus menghentikan laju kendaraan sambil menengok kanan kiri memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.

Sesudah itu, peserta dihadapkan pada dua jalur, yakni cepat dan lambat. Di situ juga terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat, sehingga peserta mesti mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.

"Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat," katanya.

Menurut dia, konsep baru uji praktik pembuatan SIM C tersebut akan diusulkan ke Markas Besar (Mabes) Polri agar dikaji untuk mendapatkan persetujuan, dengan harapan dapat diterapkan secara nasional.