Kak Seto tanyakan penanganan anak bakar sekolah

id siswa bakar sekolah,kak seto,seto mulyadi,polres temanggung

Kak Seto tanyakan penanganan anak bakar sekolah

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (3/7/2023) malam. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengenai penanganan terhadap seorang anak berinisial R (13) yang berhadapan dengan hukum karena membakar gedung sekolahnya.

Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin malam, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan setelah mendengar kasus tersebut dan melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya mengkritik keras hal itu sebagai suatu langkah yang keliru.

"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Ia mengatakan dari hasil komunikasi tersebut, Kapolres Temanggung mengaku salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers tersebut.

Oleh karena itu, Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.

"Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Dalam hal ini, kata Kak Seto, prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

"Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Kak Seto mengaku telah menghubungi orang tua beserta pelaku R secara langsung melalui panggilan video guna menanyakan tentang kondisi dan sebagainya.

Menurut dia, R mengaku jika saat ini sudah mulai tenang berada di rumah dan yang bersangkutan juga menyatakan selama menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung mendapatkan perlakuan yang cukup baik.

"Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak, bahkan didampingi oleh orang tuanya," katanya.

Selain itu, R juga mendapat pendampingan dari Sentra Terpadu "Kartini" Temanggung yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, LPAI mengapresiasi Polres Temanggung yang tidak melakukan penahanan terhadap R, melainkan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tuanya.

Kak Seto mengharapkan pihak kepolisian untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, walaupun anak itu melakukan suatu kesalahan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPAI minta klarifikasi polisi soal penanganan anak bakar sekolah