Shopee Indonesia setop penjualan "cross border"

id Shopee,Cross border,Shopee indonesia

Shopee Indonesia setop penjualan "cross border"

Arsip Foto - Logo Shopee. (ANTARA/REUTERS/Edgar Su/am.)

Jakarta (ANTARA) - Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024