Penyaluran bansos barang tak lewat e-warong

id bansos, kemensos,e-warong

Penyaluran bansos barang tak lewat e-warong

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyerahkan bantuan atensi dan paket sembako pada penerima manfaat yang diselenggarakan di Kawasan Industri Terpadu Kabupaten Batang, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021.

Sekretaris Jendral Kemensos Robben Rico dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10) malam, mengatakan bantuan disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

“Kemensos sudah tidak lagi menyalurkan bantuan sembako dalam bentuk barang, sejak Januari 2021. Jadi kalau saat ini ada penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako, itu jelas bukan dari Kemensos,” kata Robben.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT.



Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan penyaluran melalui transfer rekening bank, dapat memberikan keleluasaan bagi KPM untuk berbelanja barang sesuai dengan kebutuhannya. KPM juga tidak perlu repot mencari e-warong sebagai agen penyedia bahan pokok.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos tegaskan tak lagi salurkan bansos barang melalui e-warong
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024