
PDIP panggil Gibran

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memanggil Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (17/10), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan capres dan cawapres.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menghubungi Gibran secara langsung terkait undangan itu dan siap untuk "bertukar pikiran" pada Rabu (17/10).
"Saya komunikasi, 'Mas Gibran, hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran tentang berbagai aspek'," ujar Hasto di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pemanggilan ini tidak spesifik terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dengan kata lain, Gibran (36 tahun) dapat maju pada Pilpres 2024 setelah belakangan disebut-sebut menjadi kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Besok, PDIP panggil Gibran usai putusan MK
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
