Pinjol Jembatan Emas ditutup

id OJK,Pinjol,Jembatan Emas,P2P Lending,pinjol ditutup

Pinjol Jembatan Emas ditutup

Ikustrasi - Banyak mahasiswa di Pekanbaru menjadi korban Pinjol. ANTARA/Frislidia

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) PT Dana Akur Abadi (Jembatan Emas) tutup, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

"Benar, perusahaan mengembalikan izin, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Agusman mengatakan terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin, termasuk Jembatan Emas. Untuk itu, jumlah P2P Lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.

Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P Lending sebesar Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di Juli 2025.

Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

Untuk itu, OJK terus memonitor kemajuan realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) maupun dari investor strategis baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK pastikan pinjol Jembatan Emas tutup karena tak penuhi aturan modal

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024