Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) PT Dana Akur Abadi (Jembatan Emas) tutup, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.
"Benar, perusahaan mengembalikan izin, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Agusman mengatakan terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin, termasuk Jembatan Emas. Untuk itu, jumlah P2P Lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.
Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P Lending sebesar Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di Juli 2025.
Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
Untuk itu, OJK terus memonitor kemajuan realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) maupun dari investor strategis baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK pastikan pinjol Jembatan Emas tutup karena tak penuhi aturan modal
Berita Lainnya
OJK: Masyarakat Indonesia hati-hati berikan data pribadi
Selasa, 9 Juli 2024 3:39 Wib
OJK menerima 8.213 aduan pinjol ilegal di Indonesia
Senin, 8 Juli 2024 20:14 Wib
OJK DIY menerima 84 aduan terkait pinjol ilegal sampai Mei 2024
Sabtu, 29 Juni 2024 17:52 Wib
OJK : Daya tahan "anak haram" keuangan digital di Indonesia harus diperkuat
Selasa, 25 Juni 2024 20:45 Wib
Menkeu: Masyarakat menyaring informasi hindari bahaya pinjol
Selasa, 25 Juni 2024 17:24 Wib
Tembus Rp40 miliar, transaksi judi online di kalangan menengah atas
Kamis, 20 Juni 2024 7:24 Wib
Investasi ilegal di Indonesia rugikan masyarakat Rp139 triliun
Senin, 27 Mei 2024 11:46 Wib
Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan di Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 15:56 Wib