Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping dan countervailing duties terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded atau udang lapis tepung roti.
"Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD (antidumping) dan CVD (countervailing duties), khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudi daya skala kecil," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
Selain itu, KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk pengacara untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ia mengatakan KKP sebagai kementerian pembina komoditas udang dengan seksama melakukan pemilihan pengacara internasional yang mewakili RI dalam menangani kasus ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP siapkan langkah hadapi tuduhan anti dumping di Amerika Serikat