KPU RI tetapkan kampanye rapat umum jadi tiga zona

id Pemilu 2024,kpu,kampanye,aturan kampanye

KPU RI tetapkan kampanye rapat umum jadi tiga zona

Suasana rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz setelah mengikuti rakor persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu.



Ia menjelaskan bahwa pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," katanyam

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024