Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu.
WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.
Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali usir WNA AS tak berkualitas kedapatan mengemis di Ubud
Berita Lainnya
Imigrasi di Bali mulai kembali operasi pengawasan WNA
Rabu, 2 Oktober 2024 13:57 Wib
Indonesia jangan sampai menjadi destinasi penjahat negara lain
Minggu, 7 Juli 2024 17:44 Wib
Indonesia ancam deportasi 103 WNA di Bali karena kejahatan siber
Sabtu, 29 Juni 2024 17:31 Wib
WNA Inggris pencuri truk bikin onar di Bali diusir
Rabu, 12 Juni 2024 10:23 Wib
34 WNI pemegang visa nonhaji di Arab Saudi dideportasi
Selasa, 4 Juni 2024 1:19 Wib
Wapres: Travel haji Indonesia jangan keluarkan visa nonhaji
Jumat, 31 Mei 2024 17:27 Wib
Indonesia akan deportasi hingga beri sanksi hukum wisatawan mancanegara berulah
Sabtu, 25 Mei 2024 17:51 Wib
Dua WNA Prancis jadi instruktur yoga di Bali, Imigrasi mengusut
Senin, 6 Mei 2024 4:52 Wib