Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal, yang berarti sudah berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) dari kedua belah pihak.
"So far dari informasi yang kita terima masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya," kata Friderica saat Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.
Friderica atau yang juga akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.
"Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya (pinjol), dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Belum ada pelanggaran yang dilakukan Danacita maupun kampus ITB
Berita Lainnya
OJK catat 37,17 persen generasi Z miliki kredit macet
Jumat, 13 September 2024 5:16 Wib
Terima anggaran APBN, OJK pastikan tetap independen
Jumat, 6 September 2024 16:24 Wib
Indonesia blokir pejudi online agar tak bisa akses jasa keuangan
Kamis, 29 Agustus 2024 13:06 Wib
PPATK: Ditemukan modus judi daring berkedok transaksi bisnis ekspor-impor
Selasa, 20 Agustus 2024 13:38 Wib
OJK tutup 6.400 rekening aliran dana judi online di Indonesia
Selasa, 20 Agustus 2024 6:06 Wib
Pemerintah tutup 69 perusahaan tidak memenuhi kewajiban devisa hasil ekspor
Rabu, 14 Agustus 2024 6:44 Wib
OJK: Bank harus mengidentifikasi nasabah terindikasi judi daring
Senin, 12 Agustus 2024 17:31 Wib
Koperasi tak berizin di Indonesia ditindak tegas
Sabtu, 10 Agustus 2024 19:49 Wib