Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
Hal ini sebagai tanggapan atas adanya kabar yang viral di media sosial terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin.
Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.
Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK imbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan data pribadi
Berita Lainnya
OJK menerima 8.213 aduan pinjol ilegal di Indonesia
Senin, 8 Juli 2024 20:14 Wib
OJK DIY menerima 84 aduan terkait pinjol ilegal sampai Mei 2024
Sabtu, 29 Juni 2024 17:52 Wib
OJK : Daya tahan "anak haram" keuangan digital di Indonesia harus diperkuat
Selasa, 25 Juni 2024 20:45 Wib
Menkeu: Masyarakat menyaring informasi hindari bahaya pinjol
Selasa, 25 Juni 2024 17:24 Wib
Tembus Rp40 miliar, transaksi judi online di kalangan menengah atas
Kamis, 20 Juni 2024 7:24 Wib
Investasi ilegal di Indonesia rugikan masyarakat Rp139 triliun
Senin, 27 Mei 2024 11:46 Wib
Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan di Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 15:56 Wib
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib