Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Minggu.
Aman mengatakan, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK baru itu, dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto
Berita Lainnya
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
KPK menemukan LHKPN dua pejabat beraset kripto miliaran rupiah
Rabu, 24 April 2024 5:25 Wib
Bittime segera rilis token Palapa
Sabtu, 6 April 2024 21:22 Wib
Ekosistem kripto di Indonesia maju-berkembang
Kamis, 4 April 2024 19:38 Wib
Tokocrypto: Transaksi kripto naik 40 persen
Senin, 1 April 2024 7:51 Wib
Empat token kripto layak dicermati
Sabtu, 30 Maret 2024 12:00 Wib
Tokocrypto prediksi Bitcoin berpeluang tembus ATH
Jumat, 22 Maret 2024 0:27 Wib
Tren positif pasar kripto berlanjut di Indonesia
Kamis, 21 Maret 2024 19:39 Wib