Palestina minta Israel akhiri pendudukan ilegal

id menlu palestina Riyad al-Malik, pendudukan ilegal israel

Palestina minta Israel akhiri pendudukan ilegal

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024). (ANTARA/ANADOLU)

Istanbul (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tersebut untuk menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya “ilegal,” dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Senin (19/2) malam.

“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ.

Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” ujarnya.

Al-Maliki menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, dan mengatakan Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian."

Al-Maliki lebih lanjut mengatakan bahwa Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

Menlu Palestina juga berbicara kepada wartawan setelah sidang yang dimulai di ICJ, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional tersebut akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai.


Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menlu Palestina desak PBB akhiri pendudukan ilegal oleh Israel
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024