
Polres Bantul berantas peredaran minuman keras ilegal di enam titik

Bantul (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dalam operasi pemberantasan minuman keras pada Jumat (8/5), telah membongkar praktik peredaran minuman beralkohol ilegal atau tak berizin di enam titik wilayah hukum kabupaten tersebut.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran membongkar praktik penjualan minuman keras di enam lokasi berbeda," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, operasi pemberantasan peredaran minuman keras secara maraton ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu akibat dari mengkonsumsi minuman alkohol.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar minuman keras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut," katanya.
Menurut dia, operasi dimulai pada Jumat (8/5) dini hari di sebuah angkringan wilayah Kelurahan Parangtritis, petugas mengamankan seorang berinisial S (42). Dari lokasi ini, polisi menyita 21 botol minuman keras dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Desa Pendowoharjo dan telah mengamankan pelaku berinisial KS (36), dengan barang bukti empat botol minuman keras oplosan ukuran 600 ml.
"Kemudian pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli," katanya.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, jajaran Polsek Sanden menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet Srigading. Dalam razia di tiga rumah warga, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol minuman keras di kediaman warga berinisial L.
Kemudian pukul 22.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah Dusun Bogoran, Bantul dan mengamankan seorang pemuda berinisial KA (24). Petugas menyita sedikitnya 32 botol miras berbagai merk, mulai dari Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam.
"Dan pada pukul 23.30 WIB, menjelang tengah malam operasi ditutup di wilayah Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran 1.500 ml," katanya.
Menurut dia, para pelaku terancam sanksi dalam tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau warga proaktif memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Bantul," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
