LPS proses pembayaran nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng

id LPS,Lembaga Penjamin Simpanan,simpanan nasabah

LPS proses pembayaran nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto dalam sesi doorstop usai Media Workshop di Bandung, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Bayu Saputra.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024," kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS proses pembayaran simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024