Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024," kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS proses pembayaran simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo
Berita Lainnya
Adam Primaskara bawa Genza Education jadi lembaga pendidikan terbaik di Asia 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 14:38 Wib
Lembaga AKAR mendukung pengembangan EBT di seluruh desa di DIY
Selasa, 10 September 2024 17:44 Wib
LKBN ANTARA gelar pelatihan jurnalistik lembaga pers mahasiswa di Solo
Kamis, 22 Agustus 2024 21:19 Wib
Seluruh pihak diminta hormati kewenangan lembaga negara
Kamis, 22 Agustus 2024 10:20 Wib
Jokowi mengajak pimpinan lembaga negara tinjau Infrastruktur IKN, Kaltim
Sabtu, 17 Agustus 2024 10:16 Wib
Manuskrip keagamaan terhubung dengan lembaga naskah kuno dunia
Kamis, 15 Agustus 2024 19:12 Wib
LAN memberdayakan SDM Papua Tengah melalui program magang
Selasa, 13 Agustus 2024 14:44 Wib
Kemendikbudistek perkuat pendidikan karakter peserta didik LKP
Kamis, 1 Agustus 2024 7:00 Wib