Kasus mahasiswa magang ke Jerman tak tepat dikategorikan perdagangan orang

id Ferienjob,kasus magang ke Jerman,magang,MBKM,TPPO

Kasus mahasiswa magang ke Jerman tak tepat dikategorikan perdagangan orang

Direktur Migrant Watch Aznil Tan (kedua dari kiri) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumen pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan penyebutan kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.

“Perlu diketahui, Jerman termasuk 10 terbaik negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan, baik kelayakan hidup maupun pengupahan. Ini berdasarkan laporan dari IMD Business School,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pada masa lalu TPPO merupakan kasus perbudakan maupun perdagangan budak yang dimulai pada perdagangan budak trans-Atlantik yang dimulai pada abad ke-15. Pada abad ke-18 praktik tersebut dihapuskan, sedangkan pada 2000 muncul istilah perdagangan manusia pada Protokol Palermo, yang dimaksudkan praktik-praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.

“Sederhananya TPPO ini seperti pengamen yang membawa anak di jalan, termasuk ke dalam TPPO. Mengeksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dengan mengendalikannya,” kata dia.

Perbedaan TPPO era dahulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun sekarang terletak pada pengendalian akan hak seseorang yang rentan.

Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa ke Jerman, kata dia, mahasiswa tidak dalam posisi rentan.

Dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan bahwa TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan.

“Jadi keliru kalau kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” kata dia.

Dia mengatakan ferienjob merupakan program resmi dari pemerintah Jerman bagi mahasiswa untuk mengisi waktu libur dengan berbagai pekerjaan kasar.

Permasalahannya, katanya, banyak mahasiswa asal Indonesia tidak siap kerja dan menganggap program tersebut sebagai program liburan sambil bekerja. Bahkan dalam kasus tersebut, tidak ada mahasiswa yang disekap, pulang mengalami cacat, atau mental terguncang.

Menurut dia, kasus ini lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa dibandingkan dengan kasus TPPO.

“Jangan latah melabelkan kasus di dunia ketenagakerjaan sebagai bentuk TPPO, karena ini bisa jadi aib bagi negara Indonesia. Bahkan pihak Pemerintah Jerman bisa tersinggung jika program Ferienjob mengandung unsur TPPO,” kata  dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Migrant Watch katakan tak tepat kasus magang ke Jerman disebut TPPO