Tersangka TPPO magang Jerman menrima keuntungan inmaterial

id tppo magang jerman, mabes polri, bareskrim polri, dittipidum bareskrim polri, ferienjob, universitas jambi, magang mahas

Tersangka TPPO magang Jerman menrima keuntungan inmaterial

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan kasus TPPO magang di Jerman, Jakarta, Rabu (26/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, Guru Besar Universitas Jambi, selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.

“Secara inmaterial yang bersangkutan  mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
 

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi.

SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka.

Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta.

“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri : Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan inmaterial
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024