
Jaksa tuntut terdakwa TPPO anak ke Malaysia 10 tahun penjara

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang wanita paruh baya terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia, dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Zulkarnain di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa atas nama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp117,38 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi maka dipidana selama enam kurungan.
Baca juga: Ibu di Serang laporkan dugaan TPPO setelah putranya dibawa ke Kamboja
Terdakwa, kata JPU, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Luthfan Al-Kamil.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umum keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.
Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.
Baca juga: Ombudsman tegaskan penegakan hukum tidak cukup atasi perdagangan orang
"Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain," kata JPU Luthfan Al-Kamil
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.
Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.
Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan WNI ke negara rawan perdagangan orang
Baca juga: Kisah penjaga perbatasan negeri gagalkan penyelundupan manusia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut terdakwa TPPO anak ke Malaysia 10 tahun penjara
Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
