Pemudik wajib berkendara aman saat melaju di "contraflow"

id Pengguna jalan ,Wajib ,Berkendara aman ,Lajur contra flow ,Lebaran

Pemudik wajib berkendara aman saat melaju di "contraflow"

Suasana arus lalu lintas saat penerapan rekayasa lalu lintas contra flow. ANTARA/HO - Jasa Marga

Jakarta (ANTARA) - Pengguna jalan tol wajib mematuhi aturan berkendara aman saat melaju di lajur contraflow atau lawan arah.

Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Trianggoro di Jakarta, Jumat, mengatakan kesiapan layanan dan fasilitas untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas lajur lawan arah tentunya dapat berjalan baik dan lancar dengan kerja sama pengguna jalan untuk mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan  .

"Yang paling penting, pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengemudi dalam kondisi prima karena selama berada di lajur contraflow pengguna jalan tidak bisa menggunakan fasilitas rest area. Apabila pengguna jalan dalam kondisi lelah dan mengantuk, agar pengguna jalan tidak masuk ke lajur contraflow dan beristirahat di rest area yang telah disiapkan,” ujar Yoga.

Hal yang tidak kalah penting lainnya menurut Yoga adalah sikap disiplin dalam berkendara di antaranya dengan tidak membawa penumpang dan barang melebihi batas muatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan di lajur contraflow yaitu maksimal 60 km/jam dan menyalakan lampu termasuk pada siang hari saat memasuki lajur berlawanan arah.

“Kami juga mohon kerja sama pengguna jalan untuk tidak mendahului kendaraan di lajur contraflow dan tidak berkendara secara zig zag, harus pada lajurnya saja. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan selama berada di lajur contraflow, agar berhenti di bahu sebelah kiri lajur atau bahu dalam. Jangan menyeberang ke lajur yang berlawanan arah. Pengguna jalan agar menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 untuk meminta bantuan,” kata Yoga.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengguna jalan wajib berkendara aman saat melaju di lajur contraflow