KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih

id Calon perorangan,KPU Kulon Progo,Pilkada 2024

KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kulon Progo pada November 2024 sebanyak 29.329 pemilih.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kulon Progo sebanyak 345.038 pemilih maka jumlah minimal pemilih sebanyak 29.329 orang.

"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Kulon Progo 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 29.329 pemilih yang sebarannya minimal di tujuh dari 12 kapanewon di wilayah ini," kata Budi Priyana.

Ia mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 343 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kulon Progo 2024.

Dia menjelaskan dukungan bakal calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kapanewon di Kulon Progo. Selain itu, dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu harus dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model formulir yang diunduh pada Website KPU guna memudahkan verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi.

"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong," katanya.

Budi mengatakan identitas pendukung yang tercantum dalam model formulir perseorangan tersebut dapat diinput pada tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon) KPU.

"Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui Website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada," ujarnya.

Budi juga menegaskan bagi bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu pusat dan daerah maka harus berhenti sebagai anggota penyelenggara pemilu itu sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Kulon Progo atau melalui tatap muka langsung di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari pada jam kerja," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mulai 27 - 29 Agustus 2024.

"Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik masih Agustus," katanya.

Sebelum pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, kata Budi, partai politik (parpol) pengusung hingga bakal calon kepala daerah bisa melakukan konsultasi terkait tahapan pilkada.

"KPU Kulon Progo sudah membuka layanan konsultasi tersebut. Namun sejauh ini belum ada (calon) yang datang melakukan konsultasi," kata Budi.