MK diharapkan putuskan permohonan PHPU berdasarkan hukum

id Pengamat Unpad,Susi Dwi Harijanti,Perselisihan Hasil Pemilu,PHPU Pilpres,Putusan MK,Putusan PHPU Pilpres

MK diharapkan putuskan permohonan PHPU berdasarkan hukum

Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym/am)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.

Walaupun demikian, ia berpendapat agak sulit untuk MK mengabulkan seluruh petitum PHPU Pilpres 2024.

"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi, dan lain-lain, tetapi paling tidak saya berharap bahwa mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum, dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini oleh para hakim," kata Prof. Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Menurut dia, paling tidak MK akan memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.

Ia mengatakan bahwa kemungkinan tersebut dapat terjadi karena melihat persidangan PHPU di MK. Sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, ia berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim. Selanjutnya, kata dia, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.

"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ujarnya.

Sementara itu, ia tetap meminta MK untuk dapat berani menegakkan asas-asas pemilihan umum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena mahkamah sebagai pelindung konstitusi, the guardian of the constitution, dan itu kemudian mengakibatkan mahkamah itu harus juga mampu untuk menegakkan asas-asas pemilihan umum yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka apa? Yaitu dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menjelaskan MK dapat memutuskan permohonan PHPU tidak dapat diterima. Kemudian, dapat juga menyatakan menolak permohonan pemohon.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar harap MK putuskan permohonan PHPU beralasan menurut hukum