Prabowo-Gibran tiba di KPU RI, ditetapkan capres-cawapres terpilih

id Prabowo Subianto,Gibran Rakabuming Raka,Prabowo Gibran,Penetapan Capres Cawapres

Prabowo-Gibran tiba di KPU RI, ditetapkan capres-cawapres terpilih

Capres dan cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyapa para jurnalis di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada pukul 09.48 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

Prabowo-Gibran kompak memakai kemeja putih berlengan panjang dan langsung menyapa tim suksesnya, partai koalisi pendukung, hingga pejabat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.



Prabowo-Gibran kemudian menyapa para awak media, memberikan keterangan, dan langsung memasuki Kantor KPU RI.

KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo-Gibran tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih