Polda DIY menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman

id mantan kapolresta sleman,Polda DIY,demosi,Sleman

Polda DIY menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman

Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan menjelaskan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.

"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Kombes Polisi Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menjadi perhatian publik.

Menurut Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman hingga viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ujarnya.

Ihsan menegaskan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," katanya.

Ia menambahkan Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.