DPD: Kembalikan otonomi pendidikan

id Muhdi, DPD, DPD RI, Dewan Perwakilan Daerah, DPD Jateng, DPD Jawa Tengah, sentralistik pendidikan, desentralisasi pendid

DPD: Kembalikan otonomi pendidikan

Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi (dua dari kiri) saat dialog interaktif bertema "Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan", di Semarang, Kamis (26/2/2026). ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi menegaskan perlunya mengembalikan semangat otonomi pendidikan seiring dengan kecenderungan kebijakan yang sentralistik.

"Kami berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan utama. Banyak sekali masukan terkait kebijakan pendidikan, terutama hubungan antara pusat dan daerah," katanya di Semarang, Kamis.

Dia mengatakan hal tersebut saat dialog interaktif bertema "Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan".

Menurut dia, pendidikan pada hakikatnya merupakan bagian dari otonomi daerah yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, kata dia, praktiknya banyak pelaku pendidikan merasakan kecenderungan kebijakan yang semakin sentralistik sehingga menyulitkan daerah.

"Desentralisasi pendidikan ini terasa semakin sentralistik. Ini yang menjadi catatan penting dan harus ada perubahan kebijakan," kata senator asal Jawa Tengah itu.

Ia mencontohkan terkait relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jateng yang belum sepenuhnya tuntas karena terkendala formasi dan sistem pusat.

"Kebijakan pusat sebenarnya yang namanya relokasi itu boleh. Kewenangan ada pada pejabat pembina kepegawaian di daerah, Tapi sistem itu yang selalu aja ini menjadi problem," katanya.

Ia mengaku persoalan tersebut sudah beberapa kali disampaikan ke kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun hasilnya nihil karena aturan dan sistem lagi-lagi menjadi kendala.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya mengembalikan roh dari otonomi pendidikan seiring dengan otonomi daerah sehingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki ruang gerak yang proporsional dalam mengelola pendidikan.

Sejumlah masukan tersebut akan dibawa dan disampaikan dalam sidang DPD RI sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Jateng Sadimin mengakui bahwa persoalan relokasi guru PPPK di wilayah tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Dari 602 guru yang mengajukan perpindahan penempatan, baru 374 yang sinkron di sistem pusat atau Ruang Talenta Guru (RTG), sedangkan sisanya belum bisa dipindah karena terkendala formasi dan sistem pusat.

"Yang lain belum sinkron karena formasinya tidak ada. Kalau formasinya enggak ada, kita tidak bisa pindah karena sistem. Sistem yang buat pusat, yang ngurus pusat," katanya.

Sambil menunggu kepastian, kata dia, seluruh guru yang mengajukan relokasi tetap diberi penugasan mengajar.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.