Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA (anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut dia, yang utama dari kasus tersebut adalah terkait dengan penyebab kematiannya harus sudah bisa dijawab oleh penyidik apakah akan dibuka kembali perlu dibahas dalam rapat.
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus terjawab dahulu," kata Jenderal Pol. Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA karena semua telah terbukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri. Hal ini berdasarkan bukti yang ada dengan kolaborasi dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara menyampaikan bahwa Brigadir RA sudah menjadi ajudan atau sopir salah satu pengusaha di Jakarta sejak 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri respons penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA