Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut penyidikan kasus kematian Brigadir RA, anggota Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, yang meninggal dunia dengan luka tembak di dalam mobil masih belum tuntas.
Menurut ia, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan hanya mengungkap penyebab kematian, tetapi belum menyentuh permasalahan substansi penyebab Brigadir RA mengakhiri hidupnya dengan cara tidak wajar.
"Membiarkan kasus tersebut berhenti tidak sampai pada penyebab kematian saja tanpa ada pertanggungjawaban atasan atau institusi, hanya sekadar obat pereda nyeri tanpa menyelesaikan substansi masalah yang mendalam," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Bambang pernah menyebut pentingnya mengungkap motif kematian tidak wajar anggota polisi sebagai bahan evaluasi tentang pembinaan mental personel Polri karena kasus kematian tidak wajar personel Polri bukan kali pertama terjadi.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA karena semua telah terbukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri. Hal itu berdasarkan bukti yang ada dengan kolaborasi dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
Menurut Bambang, penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA itu belum menjawab motif di balik penyebab kematian tidak wajar anggota Polresta Manado itu.
"(Motif) belum terjawab sama sekali karena hal itu bisa membuka kotak pandora problematika yang lebih substansial di tubuh Polri," ujarnya.
Salah satu permasalahan yang dimaksud adalah personel Polri bisa "disewa" perorangan atau swasta, padahal negara mengamanatkan kepolisian adalah pelayan masyarakat, bukan pelayan pribadi atau private (swasta).
Seperti yang terjadi pada Brigadir RA, yang menurut informasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021.
Bambang menambahkan banyak anggota kepolisian yang bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan menjadi pengawal pribadi. Selain karena permintaan perorangan atau swasta, ada tambahan penghasilan bagi personel tersebut.
"Karena sudah meninggalkan dinas dan mendapat tambahan penghasilan, tentu izin diberikan atasan tidak gratis," ujarnya.