MKD panggil pemilik mobil kasus Brigadir RA, polisi bunuh diri, soal pelat nomor DPR RI

id MKD DPR,DPR RI,pelat nomor dpr,brigadir ra,pelat nomor palsu

MKD panggil pemilik mobil kasus Brigadir RA, polisi bunuh diri, soal pelat nomor DPR RI

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil pemilik mobil Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir RA guna dilakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan plat nomor DPR.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa Toyota Alphard yang ada dalam kasus tersebut dipastikan menggunakan plat palsu karena penggunaan angka yang tidak sesuai dengan administrasi DPR. Adapun Alphard tersebut menggunakan plat nomor DPR dengan angka 23-12.

"Kita akan panggil mereka tanggal 15 (Mei), Insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," kata Dek Gam saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pemilik kendaraan tersebut bernama Indra Pratama yang berdomisili di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun dia menyebut tidak mengetahui identitas sosok tersebut secara rinci, baik terkait pekerjaannya, maupun identitas lainnya.

Sejauh ini, dia pun memastikan tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut. Karena menurutnya pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.

"Angkanya sudah di atas 10, 23 itu pemalsuan, jelas pemalsuan, nggak ada hubungannya sama DPR," katanya.

Dalam satu bulan terakhir, menurutnya MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu. Selain Alphard tersebut, dua mobil lainnya yang belum diketahui identitas pemiliknya yakni Mercedes G-Class dan Toyota Alphard lain.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD bakal panggil pemilik mobil kasus Brigadir RA soal pelat nomor DPR
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024