Polri menguji coba kirim surat tilang kendaraan bermotor via aplikasi WA

id Surat tilang, polda metro jaya, whatsapp, mabes polri, korlantas polri, brigjen slamet santoso

Polri menguji coba kirim surat tilang kendaraan bermotor  via aplikasi WA

Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/aa

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas masih melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.



Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Menurut dia, jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024