Oknum polisi perkosa anak bawah umur, kini jadi tersangka

id oknum polisi bejat

Oknum polisi perkosa anak bawah umur, kini jadi tersangka

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay. (31/5) (ANTARA/daniel/)

Ambon (ANTARA) - Seorang oknum polisi berinisial SR alias Syaiful ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Jumat.

Bocah berusia delapan tahun ini diduga disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.

Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, (5/5) sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.

"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceriterakan" jelas kasi Humas.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum polisi jadi tersangka dugaan rudapaksa anak bawah umur
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024