Pemerintah tak tergesa-gesa tarik iuran Tapera

id BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, iuran Tapera

Pemerintah tak tergesa-gesa tarik iuran Tapera

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna (kiri) memberikan penjelasan dalam Media Briefing Update Tentang Taperadi Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Iya (tidak terburu-buru), seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan,” ujar Herry Trisaputra Zuna kepada awak media usai Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penerapan Program Tapera berbeda-beda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri dan karyawan swasta.

Terkait Program Tapera bagi ASN dan TNI/Polri, ia menyatakan bahwa hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segmen tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Sementara itu, penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan selambatnya pada 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PUPR: Pemerintah tidak buru-buru tarik iuran Tapera

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024