Menparekraf: Pemerintah jamin terbitkan izin kegiatan sesuai aturan

id Layanan digitalisasi event, menparekraf

Menparekraf: Pemerintah jamin terbitkan izin kegiatan sesuai aturan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA/Sinta Ambar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, pemerintah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan (event) sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan dalam Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event.
 
Sandiaga menegaskan pemerintah secara tertib akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan nasional dalam jangka waktu H-14 dan jangka waktu 21 hari sebelum hari H kegiatan internasional digelar.
 
“Jaminannya kita akan keluarkan 14 hari dan 21 hari dan ini kita perintahkan semua jajaran (yang terlibat) untuk memastikan dalam 14 dan 21 hari itu jadi,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin.
 
Usai diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini, ia mengakui pihaknya bakal meninjau pada setiap periode sehingga layanan ini dapat berjalan baik dan penerbitan izin dapat berjalan sesuai panduan yang ditetapkan.
 
Pada kesempatan yang sama, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengakui, jaminan yang diberikan pemerintah dalam hal penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian waktu sehingga pihak penyelenggara dapat mempersiapkan dari sisi promosi maupun pengaturan dan persiapan event.
 
“Jadi kepastian itu satu hal yang penting dalam sebuah event,” tambahnya.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandi: Pemerintah beri jaminan terbitkan izin kegiatan sesuai aturan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024