Penetapan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, sebagai tersangka sesuai prosedur

id Pengadilan Negeri Bandung,Kasus Vina Cirebon,Pegi Setiawan,kasus vina cirebon, vina cirebon

Penetapan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, sebagai  tersangka sesuai prosedur

Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung (ANTARA) - Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar: Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024