Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun bui

id Ammar zoni ,PN Jakarta barat ,Narkoba artis ,Narkoba Jakarta

Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun bui

Arsip foto -Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/6/2024). (ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta (ANTARA) - Artis Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" tersebut dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.

"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana menjawab pers di Jakarta pada Rabu.

Iwan juga membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (16/7). "Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," kata Iwan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025