Tiga pelaku peredaran gelap "poppers" digulung Polri

id Bareskrim Polri ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ,Kasus obat perangsang ,Kasus peredaran poppers

Tiga pelaku peredaran gelap "poppers" digulung Polri

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang dengan sebutan "poppers" yang digunakan untuk berhubungan seksual.

"Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangka-nya adalah RCL, P, dan MS," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 959 botol obat dan 710 kotak obat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa obat tersebut digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual pria-wanita maupun sesama jenis.

Berkat pengungkapan ini, kata dia, sebanyak 1.669 jiwa berhasil terselamatkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Suhermanto menjelaskan bahwa obat perangsang itu mengandung isobutil nitrit dan sudah ada peringatan dari BPOM pada tanggal 13 Oktober 2021 terkait larangan penggunaan bahan kimia tersebut.

"Cara penggunaannya dihirup dan setelah itu dilarang. Mengapa dilarang? Karena berbahaya dan bisa menyebabkan struk, serangan jantung, hingga kematian," ucap dia.

Pengungkapan berawal ketika penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat pada awal bulan Juli 2024 tentang maraknya peredaran obat tersebut. Lalu, kepolisian berhasil mengungkap peredaran "poppers" di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap 3 tersangka kasus peredaran gelap obat perangsang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024